Yahdi Khoir Minta Bupati Batubara Cermati Serius Operasional Pabrik PT.SAS



Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Utara, Yahdi  Khoir Harahap MBA, meminta Bupati Batubara  untuk mencermati serius perihal operasional  pabrik pengolahan sawit yang dikelola PT.SAS di  Kecamatan Seisuka. Tindakan tegas berupa  sanksi penghentian aktivitas produksi  memungkinkan dilakukan, jika dalam  pemeriksaan skala luas dan mendalam  ditemukan fakta bahwa perusahaan tidak  mengantongi sejumlah dokumen penting,  termasuk yang punya kaitan erat dengan  lingkungan hidup.

"Kita tentunya senang jika industri berkembang di  Batubara. Karena itu berarti iklim berusaha dan  berinvestasi di daerah ini dinilai baik. Tapi yang  jelas semua aturan mengenai aktifitas industri yang ada hubungan dengan lingkungan  hidup harus menjadi sesuatu yang dihormati dan  dipatuhi" Kata Yahdi yang juga poitisi senior  Partai Amanat Nasional itu.

Ia memaparkan, apabila terjadi pengangkangan  terhadap peraturan dan perundang-undangan,  yang ditandai dengan absennya perizinan dan  dokumen yang sah, khususnya yang berkenaan  dengan lingkungan hidup, maka dapat dipastikan  bahwa masyarakat lah yang akan sangat  dirugikan. 

"Kalau pabrik tidak memiliki instalasi pengolahan  air limbah yang memenuhi syarat, maka itu  sangat berrisiko terhadap lingkungan, apalagi  kalau limbah itu dialirkan ke sungai" Sebut Yahdi

Padahal, jelas dia, masyarakat sampai saat ini  masih sangat banyak yang memanfaatkan sungai  untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia  mencontohkan mengenai ribuan warga  Perumahan Inalum di Tanjung Gading yang tetap bergantung pada pasokan air Sungai Sipare-pare yang tepat berada pada bagian hilir pabrik tersebut.

"Sungai yang tercemar. jelas akan sangat  mengancam kesehatan dan keselamatan  masyarakat. Itu menjadi aspek penting yang  harus mendapatkan perhatian semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Batubara"  Tutur Yahdi dalam siaran persnya, kemarin 

Yahdi juga yakin, Bupati Batubara saat ini, Baharuddin Siagian, sangat konsen dalam  melindungi kepentingan masyarakatnya. Terlebih  lagi, terhadap kesehatan warga yang diketahui menjadi salah satu aspek yang masuk dalam prioritas pembangunan pemerintah daerah.

Ia merinci, peraturan dan undang-undang yang  punya relevansi dengan isu lingkungan hidup,  yaitu UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan, setiap kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus memiliki izin lingkungan. Juga, pengelolaan limbah harus dilakukan dengan mematuhi prinsip ke hati-hatian dan bertanggung jawab terhadap lingkungan

Lalu, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27  Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Yang  termaktub dalam peraturan itu secara jelas  memaparkan bahwa pengelolaan limbah dalam  konteks kegiatan industri atau proyek tertentu  memerlukan izin lingkungan yang mencakup  pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan  tersebut.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bernomor 56  Tahun 2015 yang berisi tentang pedoman pengelolaan limbah cair. Peraturan Menteri  Perindustrian Nomor Tahun 2015 tentang Standar Pengelolaan Limbah Industri

Ditambah lagi dengan lahirnya PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isinya mengatur perihal persetujuan lingkungan perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan pengendalian kerusakan lingkungan,  pengelolaan limbah B3 dan non B3. Data penjamin pemulihan fungsi lingkungan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup. serta pembinaan dan pengawasan.

Wujud nyata dari semua peraturan dan  perundang-undangan tersebut, maka, menurut Yahdi yang juga mantan Wakil Bupati Asahan itu, operasional industri memerlukan Instalasi  Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi  syarat. Lalu, Izin pengelolaan limbah domestik dan industri, Izin pembuangan limbah cair (IPLC) Izin pengelolaan limbah B3, termasuk transporter dan manifest (festronik)

Selanjutnya, dibutuhkan adanya izin  pengambilan dan penggunaan air permukaan  (SIPPA)Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)  dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)  Pengecekan kualitas air limbah secara berkala  termasuk yang dibuang ke badan air seperti  sungai, saluran dan parit.

Begitupula perlunya tindakan SPARING (Sistem  Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus- menerus dalam jaringan) Aktivitas tersebut berupa pemantauan real time terhadap  kandungan keasaman air (pH), COD, BOD,  suhu,Total Suspended Solid (TSS) dan Dissolved  Oxyen (DO)

Selain diduga kuat bahwa PT.SAS belum melengkapi secara utuh dokumen perizinan mengenai Lingkungan Hidup dalam hal operasional pabrik pengolahan sawit di tepi Sungai Sipare-pare, masalah berikutnya yang perlu untuk ditinjau oleh pemerintah, menurut Yahdi, adalah mengenai kesesuaian peruntukan lahan pada titik lokasi pabrik. Pemkab, jelas dia, dapat mengambil tindakan yang lebih tegas, apabila pembangunan pabrik bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batubara. 

Hal itu masih diperparah lagi dengan dugaan yang menyangkut aksi penyerobotan badan jalan untuk akses masyarakat Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading. Hal itu, setidaknya menurut Yahdi terindikasi dengan pembangunan tembok pabrik. Padahal, jalan tersebut, menurut Yahdi, selama ini pembangunannya masuk dalam anggaran pembiayaan pemerintah. 

"Atas semua dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.SAS, Diminta kepada Bupati Batubara untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional pabrik tersebut" Sebut Yahdi***release

Lebih baru Lebih lama