Suntikan Dana Miliaran Untuk BUMD, Siapa Untung Besar?



Sejauh ini diketahui terdapat dua kali upaya gelontoran penyertaan modal terhadap BUMD PT.Pembangunan Batra Berjaya, Batubara. Pertama, tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014. Lalu, Jenis produk hukum sama yang lahir dengan kolaborasi DPRD bernomor 3 Tahun 2020. 

Segenap itu, mencuat pada dua era pemerintahan, mulai semasa OK.Arya Zulkarnain (Rp.10 Miliar) dan yang paling fantastis sewaktu bupati defenitif sesudahnya memegang tampuk pemerintahan (Rp.40 Miliar) Lalu, pertanyaan dapat muncul. Siapa pihak yang paling mendapatkan keuntungan melimpah dari gelontoran dana itu. Juga, perlukah BUMD disuntik dana segar dalam jumlah besar lagi? 

Akumulasi uang rakyat yang tertera pada dua Perda itu, sebesar Rp.50 Miliar. Sungguh jumlah yang tidak sedikit bagi awam. Terlebih bagi masyarakat berpendapatan rendah. Besaran angka yang sangat berguna memenuhi kebutuhan mendesak rakyat, pada  sektor ekonomi, dan pemantapan kesejahteraan sosial secara umum.

Perihal realisasi anggaran raksasa itu, tentu menjadi hal yang penting diketahui luas,terlebih pada era transparansi seperti saat ini. 

Bersanding itu, satu soalan lain turut menganga. Siapa sebenarnya penikmat uang rakyat itu. Bersifat individu, atau malah kolektif-kolegial? Melibatkan banyak pihak.

Tapi, nanti dulu. Kita belum ingin terlalu jauh masuk dalam aspek hukum, dimana harus ada pihak yang harus bertanggungjawab. Apalagi, sejatinya, tak lah begitu pelik untuk melakukan penyingkapan. Karena, jika mau, beragam instrumen yang berada dalam unsur trias politica: eksekutif. legislatif dan yudikatif, mampu melaksanakannya dengan mudah. Kalau mau.

Dari sudut pandang positif, jika saja dana yang diamanatkan rakyat kepada BUMD itu terkelola dengan baik dan benar, tentu profit yang didapat akan turut berperanan menyokong peningkatan kocek daerah, karena pemerintah menjadi pemegang saham.

Tapi apabila tidak? Apakah tidak lebih baik disalurkan melalui program pembangunan dalam pos-pos anggaran di organisasi perangkat daerah? Tak habis dalam satu tahun angggaran, akan masuk sebagai Silpa. 

2026 Disuntik Modal Lagi?

Ketika pada Sidang Paripurna KUPA-PPAS 2025 lalu, faktanya, terjadi penolakan-penolakan untuk menyertakan permodalan sebesar Rp.10 Miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Itu diperkuat dengan adanya regulasi keluaran Mendagri berbentuk peraturan yang dipandang melarang.

Selesai? Belum.Boleh jadi gagal di PAPBD 2025, suntikan dana segar ke BUMD akan coba dimasukkan lagi pada RAPBD 2026. Manakala sah sebagai item pembiayaan anggaran, maka agaknya akan ada oknum yang berbinar cerah.

Namun, mengenai perlu-tidaknya PT.Pembangunan Batra Berjaya mendapat suntikan dana, rasa-rasanya akan banyak yang berpendapat: bahwa harus ada review mendalam alias 'indepth' mengenai hal itu. Dalam aspek yang luas tentunya, mulai yang bersifat administratif, manajerial, hingga pengelolaan finansial. Semuanya harus secara komperehensif sekaligus terbuka.

Yang jelas, semua pihak di masyarakat Batubara ini, mestilah bergembira mellihat BUMD berada pada suatu kondisi: badan usaha itu termanajemen baik sehingga, sehat, produktif, transparan sekaligus banyak menuai profit yang pada gilirannya akan berguna sejati bagai rakyat. 

Lalu, ketika segenap kondisi itu dinilai tak terpenuhi selama ini, tidak patutkah keinginan untuk penyertaaan modalnya dikaji ulang. Kalau dipaksakan jua, agaknya tak baik. Atau memang sengaja yang ada mengincar dana itu, untuk kepentingan diri atau kelompoknya sendiri? Keterlaluan.****k,tanjong

Lebih baru Lebih lama