Soal Tanah Ulayat: Sultan Inderapura Minta Pemerintah/Satgas PKH Lebih Transparan


Kesultanan Inderapura mengharapkan pemerintah, khususnya Satgas Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) untuk bersikap lebih transparan mengenai pemberian izin pemanfaatan tanah ulayat kepada perusahaan pengelola. Apalagi, HGU dinilai bukanlah merupakan peralihan kepemilikan dari dari masyarakat adat tempatan yang selama berabad-abad menguasainya.

“Sekali tanah ulayat, tetap tanah ulayat. Tidak ada satu pun regulasi yang bisa menghapusnya, termasuk penerbitan HGU atau sertifikat ISPO,” Kata Sultan Inderapura Rusdal Inayatsyah dalam siaran pers resminnya (23/8)

Sikap lebih transparan, menurut dia, antara lain dapat diwujudkan lewat upaya membuka data perihal asal-usul penambahan areal lahan oleh perusahaan swasta yang kini menguasai lahan diluar HGU yang diberikan. Dalam hal semacam itu, pemerintah, guna mememuhi rasa keadilan, perlu mengambil langkah-langkah serius untuk mengembalikan lahan yang dikuasai secara tidak sah kepada masyarakat hukum adat Inderapura. Karena sejatinya, penegakkan hukum semesti dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Selanjutnya, Sultan Rusdal Inayatsyah memberikan contoh mengenai adanya kejanggalan-kejanggalan pada dokumen penguasaan lahan di kawasan tanah ulayat Kesultanan Inderapura, Minagkabau. Ia memaparkan adanya temuan yang perlu di dalami, mengenai dokumen HGU yang dikantongi oleh PT.IR, di mana terdapat adanya perbedaan luas areal antara besaran luas HGU dengan yang tercatan pada sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)  

"Dalam dokumen resmi, HGU hanya tercatat 12.247 hektar. Namun, dalam sertifikat, tercantum luasan 17.243 hektar. Artinya, terdapat selisih sekitar 5.000 hektar yang belum jelas asal-usulnya. Dari mana tambahan 5.000 hektar itu? Apakah ada dasar hukum yang sah, atau justru perluasan di luar izin HGU? Ini yang harus dijawab secara transparan" Tegas Sultan 

Pentingnya sikap terbuka oleh pemerintah sebagai institusi pemberi izin menurut dia, punya urgensi tersendiri, karena tanah ulayat sejatinya dalah aset mayrakat hukum adat tempat kawasan HGU berada.

“Penerbitan HGU tidak berarti tanah ulayat beralih kepemilikan. HGU hanya memberi hak kelola terbatas untuk jangka waktu tertentu. Tetapi tanah itu dari dahulu hingga kini tetap pusaka tinggi Kesultanan Inderapura" Sebut Sultan.

Begitupun, Sultan Inderapura juga memberikan apresiasi dengan langkah tegas Satgas PKH melakukan penyitaaan pada sekira 1200 hektare lahan sawit yang dikella PT.SJAL di Silaut. Kawasan itu, termasuk Lunang, dan Tapan secara historikal diketahui merupakan  wilayah Kesultanan Inderapura. ***rel

Lebih baru Lebih lama