Ketua Umum Lintas Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) Sultan Inderapura Minangkabau Rusdal Inayatsyah bersama Ketua Umum Forum Keberagaman Nusantara (FKN), Arif Rahmansyah Tuanku Alamsyah, mengadakan kunjungan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Pertemuan digelar guna membahas isu-isu penting terkait pengakuan dan perlindungan Hutan Adat sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia. Sultan Rusdal Inayatsyah menyampaikan bahwa Hutan Adat bukan sekadar ruang ekologis, tetapi juga ruang kultural, spiritual, dan ekonomi masyarakat adat yang harus dijaga kelestariannya.
Menyambut hal yang berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat tersebut, pihak Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan merespons secara positif. Bahkan, pada pertemuan yang dilaksanakan (22/8) salah satu kementerian penting itu juga berkenan membuka ruang dialog lebih luas untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam implementasi kebijakan hutan adat.
Diterangkan, bahwa prosedur penetapan hutan Adat meniliki sejumlah tahaoan, mulai dari tindakan inventarisasi dan pemetaan. Dalam tahapan itu, masyarakat hukum adat perlu memetakan wilayah hutan yang secaraturun-temurun mereka kuasai, berikut bukti sejarah, hukum adat, dan persetujuan Kerapatan Adat/Nagari.
Kelanjutannya, berupa pengajuan usulan penetapan hutan adat disampaikan oleh masyarakat adat atau organisasi adat kepada pemerintah daerah (bupati/walikota). Pemerintah daerah lalu meneruskan usulan kepada Menteri Kehutanan.Pasca usulan diterima, berikutnya adalah verifikasi dan penelitian oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kementerian, akademisi, dan tokoh adat.
Hal itu guna memastikan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah hutan adatnya. Semua tahapan itu menjadi rangkaian aktivitas untuk penetapan status hutan untuk dikuasai oleh masyarakat hukum adat tempatan.
Diketahui,dasar Hukum Hutan Adat berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat Berikutnya, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara, melainkan menjadi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Dasar hukum yang juga penting adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 19 Tahun 2004) yang mengatur tentang status hutan, termasuk hutan adat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakui keberadaan desa adat/nagari sebagai subjek hukum dalam mengelola wilayah adat, termasuk hutan adat. Lalu, adapula Permen LHK Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 yang mengatur tata cara penetapan dan pengelolaan hutan adat.***rel
Tags:
Melayu
