Ismar Khomri Dukung Peningkatan Performa Radio Odan

Ismar Khomri, Anggota DPRD Batubara



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara, Ismar Khomri, mendukung penuh upaya-upaya peningkatan performa fasilitas komunikasi radio pemancar umum yang saat ini ditangani oleh Pemkab setempat. Ia mencontohkan tentang Radio FM Odan yang eksis berkat lahirnya Perda Nomor 8/2016

Menurut Ismar yang juga merupakan politisi Partai Golkar itu, performa lembaga penyiaran publik lokal itu, dapat digenjot dengan benyak cara, seperti pembenahan teknis, infrastruktur pendukung, maupun penataan programa. Semua itu, tentu saja denan adanya dukungan finansial memadai yang dikucurkan dari anggaran pemerintah.

"Saya akan berupaya memperjuangkan adanya anggaran dari pemerintah untuk operasional Radio Odan itu. Termasuk dala PAPBD tahun ini" kata Ismar yang juga ketua Fraksi KPN saat diwawancarai Kilas8, Batubara (29/7)

Fans Radio Odan di Kantor DPRD Batubara






Mengenai besaran yang dapat dikucurkan, menurut dia, akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah saat ini. Namaun ia  memperkirakan, paling tidak untuk APBD Perubahan 2025, untuk kebutuhan keberlanjutan dan peningkatan siaran radio yang diinisiasi pemerintahan Bupati Batubara, OK.Arya Zulkarnain itu, dapat ditampung sekira Rp.200 juta.

Segenap itu, disampaikannya menyusul dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan para pemirsa/penggemar siaran Radio Odan yang beroperasi di Kawasan Desa Gambus Laut, Limapuluh Pesisir itu. 

Adapun aspirasi berkembang yang disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi !V Sarianto Damanik itu,jelas dia, antara lain mencakup adanya keberatan jika dilakukan pemindahan terhadap lokasi stasiun pemancar FM yang praktis telah mengudara sekira 9 tahun tersebut. Termasuk mengenai pengubahan nama stasiun.

Pemindahan, dianggap sama sekali tidak relevan, apalagi jika hal itu dimaksudkan sebagai tindaan peningkatan pelayanan terhadap publik. Terlebih, dalam kapasitas Radio Odan sedbahai lembaga penyiaran publik lokal, awam diketahui bahwa pirsawan radio yang didanai Pemkab tersebut, justru sejauh ini diketahui banyak berada di kawasan pesisir.

Sedangkan, mengenai pengubahan nama, tutur dia, hal itu sama sekali tidak dapat dilakukan , kecuali setelah melalui proses revisi terhadap Peraturan daerah yang selama ini menjadi landasan hukumnya.  

Ia juga menyarankan, agar di masa mendatang, Radio Odan dapat lebih berkembang dalam bentuk unit penyiaran yang dapat menjalankan aktivitas komersial. Sehingga pendapatan yang diterima, paling tidak dapat berkontribusi bagi kelancaran pendanaan untuk operasional. Yang semua itu pada gilirannya akan meringankan beban anggaran eksekutif setiap tahun anggaran.****k.tanjong 

Lebih baru Lebih lama