Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Hadian mendukung upaya pengembangan pendidikan berkualitas pada tingkat sekolah menengah dengan apa yang ia sebut sebagai 'kemerdekaan belajar' bagi para siswa. Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian
Hal itu, menurut dia akan punya pengaruh penting, khususnya pada siswa yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
Klik Juga: PKS BATUBARA PERKUAT STRUKTURAL PARTAI
"Karena kalau tingkat SMA, SMK kan sudah remaja, ya, dan dia sudah mempersiapkan dirinya di jenjang pendidikan tinggi. Jadi kita harus mulai mempersiapkan mereka, membekali, bukan hanya dengan bahan-bahan ajar, tapi juga sebenarnya wawasan-wawasan" Kata Hadian usai melakukan sosialisasi Perda no 9/2018 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Batubara belum lama ini.
"Jadi artinya, kemerdekaan belajar ini kepada semua masyarakat Sumut mendapatkan hak nya" Lanjut dia
Ia juga memamparkan perihal adanya relevansi mengenai hal itu denga produk peraturan daerah yang ia sosialisasikan kepada masyarakat.
Klik Juga: LEGISLATOR PKS PERJUANGKAN HASIL RESES
"Perda nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan itu adalah peraturan daerah provinsi yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi. Artinya kalau sekarang itu tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa, itu wewenangnya ada ditingkat Provinsi" Sebut politisi senior PKS tersebut.
Kemudian, lanjut Hadian, di dalam Peraturan Daerah itu, itu diatur sejumlah aspek penting, di antaranya standar pelayanan minimal (SPM)
"Karena setiap setiap sekolah itu harus ada SPM nya. Lalu diberikan izin, kalau tidak sesuai dengan itu maka tidak layak menjadi sekolah.Kemudian sampai recruitment tenaga, kemudian kurikulum, segala macam, itu intinya seperti itu. Jadi ruh nya supaya penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Utara itu berkualitas dan bermartabat." tuturnya****k.tanjong