YTSB Desak Pemerintah Naikkan Upah Buruh


Yayasan Tenaga Skill Batubara (YTSB) punya perhatian tersendiri dalam upaya meningkatkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Pengawas yayasan, Muhammad Rafik mengungkapkan, jika mencermati kondisi perekenomian yang terjadi, idealnya pada Tahun 2023 mendatang UMK harus diseimbangkan dengan dengan laju harga bahan bakar minyak yang menembus kenaikan sekira 25 persen.

Selanjutnya, ia memaparkan unsur-unsur yang masuk dalam pengupahan, yang terdiri dari pihak pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh perlu menetapkan angka UMK yang dapat dinilai layak, sehingga hasil keringat buruh, tidak cuma dapat memenuhi kebutuhan pangan/sandang. 

Namun, dalam hal itu pihak pemerintah, menurut dia,menjadi lembaga yang harus punya konsentrasi tersendiri, karena UMK yang layak bagi pekerja juga berarti bagian dari upaya keseriusan eksekutif dalam mensejahterakan masyarakat secara umum.  

Selain yang bersifat primer, hal-hal penting lain semisal yang terkait dengan kemampuan pekerja berstatus outsourcing untuk mampu secara mandiri membiayai asuransi kesehatan yang dibutuhkan.

YTSB Desak Pemerintah Naikkan Upah Buruh

Ia menilai, besaran UMK Batubara 2022 sekira Rp.3,191 juta belum cukup layak untuk dijadikan acuan standar. Alasannya, jumlah upah sebesar itu jika dibagi 30 hari maka pekerja hanya mampu membiayai hidup pas-pasan. 
Keadaan perekonomian pekerja, menurut dia akan kian memperihatinkan lagi jika mempertimbangkan jika upah yang diterima tak berpadan dengan laju inflasi dan kecenderungan naiknya harga bahan pangan pokok dan belanja untuk kebutuhan transportasi.*** k.tanjong
Lebih baru Lebih lama