Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 90 Hari

Pemerintah Republik Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum menganggap penting untuk melakukan penciutan rentang masa kampanye Pemilu dan Pilkada serentak 2026 mendatang.

Langkah tersebut dinilai perlu diambil guna menekan kemungkinan terjadinya konflik.

Pihak KPU melansir, maasa kampanye yang baru, ditetapkan menjadi hanya 90 hari. Hal itu, jauh dari rentang sebelumnya yang menghabiskan waktu hingga 7 bulan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat konferensi pers di Istana Kepresidenan (30/5) mengungkapkan, kampanye dengan durasi sekira 3 bulan itu punya implikasi terhadap proses pengadaan serta pendistribusian logistik untuk keperluan pemilihan umum, seperti surat suara dan formulir.

Hasyim juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan instruksi kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga negara, diantaranya Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk mendukung KPU untuk menyukseskan pesta demokrasi.****(ed/voa) .

Lebih baru Lebih lama