Mengenai Pengusulan Dapil, KPU Batubara Tegaskan Independensi

KPU Batubara gelar sosialisasi peraturab KPU No 4/2022
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara, M.Amin Lubis mengungkapkan sikap tegas lembaganya dalam hal proses pengusulan besaran jumlah daerah pemilihan (Dapil) di daerah itu untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.   

"Nah, hari ini KPU menegaskan bahwa KPU Batubara tidak bermain di isu. KPU Batubara dalam hal ini mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Batubara harus tetap menjaga independensinya selaku penyelenggara pemilu" Kata M.Amin Lubis

Sikap tegas itu disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya usai sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digelar di Sekretariat KPU, Limapuluh, belum lama ini.

Menurut M.Amin Lubis, dengan terjadinya peningkatan jumlah penduduk Batubara, yang tercatat telah melebihi 400 ribu jiwa, membuka pintu terjadinya penambahan daerah pemilihan (dapil)  serta penambahan kursi DPRD, dari 35 menjadi 40 kursi. 

Mengenai dapil tersebut dia menerangkan, sesuai agenda, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, akan dilakukan dalam rentang 14 oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. 

Dalam hal itu, kata M.Amin, posisi KPU Batubara adalah pihak yang mengusulkan ke KPU RI. Dalam proses itu, pihaknya juga akan meminta masukan dari sejumlah elemen, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh partai politik dan stakeholder lainnya. 

Selanjutnya, M.Amin juga menjelaskan bahwa saat ini KPU telah menyiapkan help desk untuk melayani dan memfasilitasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) . 

"Kalau ada partai politik calon peserta pemilu yang mau melakukan konsultasi terkait sipol atau pendaftaran, verifikasi pendaftaran kabupaten/kota, silakan berkonsultasi", paparnya.***Abdul Kahar Kongah

Lebih baru Lebih lama