Amat Mukhtas: Tidak Boleh Ada Pemberhentian Honorer Akibat Perubahan OPD

Amat Mukhtas
Kilas8-Batubara

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amat Mukhtas mengingatkan Pemerintah Kabupaten Batubara, agar perombakan yang mungkin terjadi menyusul perubahan pada organisasi perangkat daerah di ranah struktural eksekutif, harus mempertimbangkan nasib anak daerah yang selama ini mengabdi sebagai tenaga honorer.

Menurut Mukhtas yang juga Ketua Komisi III DPRD itu, apa yang akan terjadi terhadap OPD seperti yang tertuang dalam Ranperda perubahan ketiga atas Perda No 7/2016, yang membuka peluang terjadinya kemungkinan perampingan. 

Selain itu, efektifitas dan efisiensi yang ingin dicapai, bisa saja membuka celah untuk terjadinya pemangkasan posisi yang selama ini diisi para pekerja non ASN yang mendapatkan penghasilan dari dana yang dikucurkan Pemkab.

"Dari Komisi III mengingatkan, dan berharap sekali efek daripada perubahan dari perangkat daerah ini, tidak ada pemberhentian tenaga kerja, terutama dari kalangan honorer" Sebut Mukhtas

Terkait dengan itu, ia memandang penting adanya analisisi mengenai kebutuhan besaran jumlah riil aparatur dilingkungan eksekutif setempat baik yang berasal dari ASN maupun non ASN.

Ia mencontohkan tentang rencana penggabungan dinas pendidikan dan dinas perpustakaan dan arsip daerah, harus diketahui berapa jumlah aparatur yang diperlukan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga honorer tersebut.

Dituturkannya, jika pun nanti terjadi kelebihan tenaga dari yang seharusnya dibutuhkan pada penggabungan itu, maka DPRD dapat duduk bersama membahas persoalan itu bersama eksekutif, sehingga nasib aparatur yang bukan berstatus sebagai ASN dapat diselamatkan. 

"Kita berharap tidak ada terkait dengan perubahan ini tenaga honorer akan kehilangan pekerjaan. Itu tidak boleh terjadi. Sepanjang memang dilakukan analisa tentang kebutuhan itu" Jelasnya***kindra

Lebih baru Lebih lama