BPPRD: Target PAD Batubara 2022 Rp.110 Miliar

Kepala BPPRD Batubara, Rijali
Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali menjelaskan, target pendapatan asli daerah (PAD) setempat yang dimasukkan dalam RAPBD 2022 sebesar Rp.110 Miliar.Secara total, menurut nya, angka tidak bergerak dari target tahun sebelumnya.

 Rijali menerangkan, sejumlah faktor menjadi penyebab. Namun kontribusi terbesar dalam stagnasi karena PAD yang akan masuk dalam kas daerah minus pajak penerangan jalan (PPJ)

"Dilema bagi Pemerintah Kabupaten Batubara. Meskipun tahun 2022 nanti pelaksanaanya, akan tetapi kita akan kehilangan potensi pajak yang cukup besar. PPJ diluar PLN itu sumbangsihnya sekitar 20 sampai dengan 30 milyar ,inilah yang akan hilang" Kata Rijali di ruang kerjanya, awal pekan ini.

Alasan lain, adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari kawasan strategis nasional

"Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 kawasan strategis nasional dan kawasan Distrik Kualatanjung untuk jual beli tanahnya sudah tidak dikenakan biaya BPHTB. Atau dengan tarif RP.0. Nah, inikan mengurangi potensi PAD kita" terang kepala salah satu OPD penting tersebut.

Menyikapi hilangnya potensi penerimaan keuangan daerah yang terganggu oleh dua sektor itu, BPPRD berupaya meningkatkan potensi dari sektor lainnya. Seperti,menggenjot pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat, maupun dari kalangan dunia usaha.

Dia terangkan, dari sektor PBB itu, selama ini terdapat tiga sumber pendapatan terbesar dari korporasi, yaitu dari PT.Inalum yang membukukan angka lebih dari Rp.15 Miliar. PT. Pelindo yang bisa menembus Rp.5 Miliar. Sedangkan unit usaha Korporasi milik Wilmar hanya menerakan angka Rp.1 Miliar.

Selanjutnya, Rijali menerangkan, khusus untuk PT. Inalum terdapat dua kali peningkatan angka pendapatan bagi PAD. Angkanya pernah berada pada kisaran Rp.7.6 Miliar dan Rp.13 Miliar.

Ia juga merinci, setiap tahun terdapat 12 Surat Pemberitahuan Pajak  Terutang  (SPPT) yang ditujukan pada PT.Inalum.****kindra

Lebih baru Lebih lama